PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – 266 pejabat di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab PesSel), Sumatera Barat, menghadapi situasi yang membingungkan setelah pelantikan mereka dibatalkan.
Hal ini terjadi setelah pelantikan pada 22 Maret 2024 dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan dari Mendagri, karena dianggap melanggar ketentuan dan terindikasi memiliki unsur politis.
Pada tanggal tersebut, Pemkab PesSel melantik 266 pejabat eselon III dan IV, termasuk pejabat administrator, pengawas, kepala UPT Puskesmas, kepala sekolah SD dan SMP, auditor fungsional tertentu, serta pejabat struktural UPTD PPA Dinas Sosial.
TERKAIT foto bocah SD main judi: Polres Samosir temukan fakta mengejutkan
Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan 266 pejabat tersebut disebabkan oleh kekeliruan dalam menghitung tahapan penetapan calon Pilkada 2024.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terungkap bahwa SK pelantikan harus dibatalkan karena bertentangan dengan tahapan penetapan calon Pilkada 2024 yang jatuh pada tanggal 22 September 2024, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3.
Pemko Pematangsiantar juga mengalami situasi serupa setelah melantik 92 pejabat pada 22 Maret 2024.
Menurut sumber Segaris.co, Wali Kota sedang membahas SK yang sudah dikeluarkan dan 92 pejabat yang sudah dilantik.
Kemudian, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, kabarnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Wali Kota terkait pembatalan SK tersebut.
Jika pembatalan SK terjadi, ini akan menjadi sebuah sejarah kelam, terutama bagi pejabat yang sudah dilantik.
“Bagaimana ya rasanya Sekda bersama pejabat lainnya, yang sudah dilantik dan menerima SK, beberapa hari kemudian harus dibatalkan,” kata sumber.
Tidak hanya itu, sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan sudah menyurati Wali Kota untuk klarifikasi terkait pelantikan 92 pejabat yang diindikasikan melanggar tahapan Pilkada 2024.
Bahkan pada 19 Maret 2024, pihak Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah menyampaikan imbauan agar Pemko Pematangaiantar tidak melakukan mutasi dan pengangkatan pejabat [RE/***]