MEDAN – SEGARIS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan AD, Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik Medan, sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun 2018.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, pada Rabu (27/03/2024).
Menurut Yos, AD diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara pada BLU RSUP H Adam Malik tahun 2018.
Yos menjelaskan bahwa AD diduga memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN pada tahun anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik Medan, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
Selain itu, AD juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Semua dana BLU tersebut diduga digunakan oleh AD.
Akibat perbuatannya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi.
Yos menambahkan bahwa perbuatan AD melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [RE/***]