SAMOSIR – SEGARIS.CO – SETELAH ditetapkan dalam DPO Polres Samosir, hari ini, Rabu 27 Maret 2024, OS pengusaha kafe Rindu Alam DITANGKAP di Pelabuhan Ferry Simanindo sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Ariski Sagala tersebut, ditangkap ketika hendak memasuki wilayah Kabupaten Samosir.
Saat ini, OS sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Samosir, seperti yang disampaikan oleh Vandu Marpaung, Humas Polres Samosir, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/03/2024).
Update kasus penganiayaan di Samosir: BS ditangkap, Sat Reskrim buru OS
Diduga akan melarikan diri
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan pengusaha kafe, OS, semakin kompleks setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan terhadapnya.
Tersangka diduga akan melarikan diri karena selalu berupaya menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.
Arogansi OS semakin terlihat saat ia tidak hadir dalam proses mediasi di Mapolres Samosir.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ariski Sagala Boyle F Sirait, SH, kepada wartawan pada Sabtu (23/3/2024) di Mapolres Samosir, setelah upaya mediasi gagal sesuai dengan permintaan tersangka.
Boyle Sirait pun meminta Polres Samosir segera menangkap dan menahan OS sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menunggu sepanjang hari, namun tersangka tidak menunjukkan kerjasama.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Boyle menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Berusaha menghindar
Sumber Segaris.co di Mapolres Samosir mengungkapkan bahwa OS, yang juga melaporkan penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumatera Utara, berusaha menghindari tangkapan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan.
Pengusaha kafe Rindu Alam ini sebelumnya pernah meresahkan masyarakat dengan melakukan pengeroyokan terhadap petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. [Hatoguan Sitanggang/***]