JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengkritisi rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap Pendapatan Rasio Bruto (PDB). Dalam pengamatannya, selama satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia tidak pernah mencapai 11 persen, yang berdampak pada peningkatan utang yang signifikan.
“Selama hampir satu dekade pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, rasio pajak kita tidak pernah mencapai 11 persen,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti yang dilansir Parlementaria, pada Selasa (26/03/2024).
Anis, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, menyatakan bahwa rendahnya rasio pajak membuat Indonesia menjadi negara dengan penerimaan pajak terlemah di kawasan. Menurutnya, menurut OECD, rasio pajak Vietnam mencapai 22,7 persen, diikuti oleh Filipina 17,8 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, dan Malaysia 11,4 persen.
19 Maret Bawaslu sudah imbau Wali Kota Pematangsiantar tidak mutasi jabatan… Tahukah Bu Wali???
“Bank Dunia bahkan pernah menyebut rasio pajak Indonesia sebagai yang terendah dibandingkan negara-negara berkembang lainnya,” ujarnya.
Anis menegaskan bahwa konsekuensi dari rendahnya penerimaan pajak adalah peningkatan utang untuk mendanai pembangunan.
Ia juga mengomentari bahwa meskipun rasio utang Indonesia masih di bawah 30 persen dari PDB, pernyataan ini perlu dievaluasi secara kritis karena besarnya utang harus dipertimbangkan dengan kemampuan untuk membayar.
“Meskipun utang relatif kecil, jika tingkat pendapatan atau kemampuan membayar rendah, hal ini sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Anis menutup pernyataannya dengan menekankan perlunya pemerintahan yang akan datang memperbaiki rasio pajak yang stagnan tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli masyarakat, karena penerimaan PPN menyumbang porsi terbesar pajak.
Selain itu, diperlukan juga peningkatan kepatuhan pajak PPh badan, pembenahan SDM perpajakan, dan keberadaan pejabat publik yang bersih dari penghindaran pajak atau kepemilikan perusahaan di negara yang menguntungkan pajak. [RE/***]