SAMOSIR – SEGARIS.CO.- Polres Samosir mengamankan dua laki-laki dewasa terkait kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa, 26 Maret 2024, di dua lokasi, yaitu Jalan Lintas Pangururan Simanindo, Desa Pardugul dan Jalan Simbolon Purba, Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kedua pelaku yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir adalah LNS (45), dan DG (38).
LNS beralamat di Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, sementara DG beralamat di Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dari kedua pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yakni 3 bungkus dengan berat netto masing-masing 0,16 gram, 1 bungkus dengan berat netto 0,22 gram, serta dua handphone.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB tentang adanya pelaku yang diduga menguasai narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Pangururan Simanindo, Desa Pardugul Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, personel melakukan penangkapan dan berhasil menangkap LNS. Dari penggeledahan badan, ditemukan 3 plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu di saku celana belakang sebelah kiri LNS.
LNS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Kota Medan dan menginformasikan tentang rekannya yang juga menguasai sabu di Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menuju Desa Rianiate dan berhasil menangkap DG dengan temuan 1 plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu di dalam casing HP milik DG.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Samosir terus berjuang dalam mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini. [Hatoguan Sitanggang_***]