Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Terkait PKPU Pilkada 2024, Pemko Pematangsiantar harus ikuti jejak Pasaman Barat BATALKAN PELANTIKAN 92 pejabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 09:58 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, kelihatannya harus mengikuti jejak Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi yang memutuskan untuk membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telah melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Pasaman Barat, boleh dikatakan dalam kondisi yang sama.

Bupati Pasaman Barat, cepat tanggap, dengan mengeluarkan Keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 pada Jumat (22/3/2024).

Wali Kota Pematangsiantar lantik 92 pejabat pimpinan tinggi, administratif, dan fungsional

“Pembatalan pelantikan ini mencakup empat keputusan bupati sebelumnya yang menyangkut pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat lalu,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adrianto di Simpang Empat, pada Minggu (24/03/2024).

Adrianto menjelaskan bahwa dari 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 orang eselon 3, 16 orang eselon 4, dan 24 kepala sekolah SDN dan SMPN.

Pembatalan ini dilakukan karena ada ketentuan yang melarang penggunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024, maka enam bulan ke belakang dari tanggal tersebut jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Meskipun demikian, kesalahan ini diklaim bukan disengaja, melainkan hanya kesalahan dalam menghitung enam bulan sejak penetapan calon tetap Pilkada 2024 yang jatuh pada 22 Nopember 2024.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” katanya.

Menyikapi PKPU tersebut, Pemko Pematangsiantar harus mengikuti jejak Pemkab Pasaman Barat yang telah membatalkan pelantikan 51 pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan atau diabaikan, menurut sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Wali Kota sudah melakukan tindakan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan yang dikeluarkan KPU.

“Pemkab Pasaman Barat sudah mengakui karena alpa dan segera membatalkan. Wali Kota Pematangsiantar harus melalukan hal yang sama, agar tidak disebut melanggar peraturan,” kata sumber.

Di dalam Pasal 28 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang telah dirubah jadi UU No 23 Tahun 2014 dan dirubah lagi jadi UU No 2 Tahun 2015, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melanggar peraturan perundang – undangan.

“Bagi kepala daerah yang melanggar itu akan diberhentikan dan tata cara pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal berikutnya,” kata sumber [Red/RE/***]

Tags: BatalKota PematangsiantarPasaman BaratPelantikanPilkada 2024PKPUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba