MEDAN – SEGARIS.CO – Polda Sumatera Utara telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sepanjang tahun 2023, 11 tersangka tindak pidana narkotika telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Sementara itu, pada tahun 2024, sebanyak 22 tersangka menanti vonis mati dari pengadilan.
“Vonis mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika adalah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” kata Hadi, yang didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, pada hari Senin (25/03/2024).
Hadi menjelaskan, upaya keras Polda Sumut dalam enam bulan terakhir untuk memberantas peredaran narkoba telah mengakibatkan penurunan tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
“Polda Sumut saat ini menempati peringkat kedua nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkoba, dengan berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 1.122,35 kg,” jelasnya.
Selain menindak para pelaku narkoba, Juru Bicara Polda Sumut juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, telah dilakukan rehabilitasi terhadap 815 orang, dan pada tahun 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
“Selama tahun 2023, terdapat 5.225 kasus pengungkapan tindak pidana narkoba dengan melibatkan 6.570 tersangka. Sementara itu, barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 1.122,35 kg, ganja seberat 2.259,01 kg, 395.064 batang pohon ganja, ladang ganja seluas 155 hektar, dan pil ekstasi sebanyak 181.675,50 butir,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan bahwa, untuk pengungkapan kasus narkoba dari Januari hingga 24 Maret 2024, telah terjadi sebanyak 1.021 kasus dengan melibatkan 1.395 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup sabu sebanyak 212,09 kg, ganja sebanyak 221,94 kg, dan pil ekstasi sebanyak 59.286,50 butir.
“Penindakan terhadap peredaran dan jaringan narkoba terus dilakukan oleh Polda Sumut dan jajaran, dalam upaya mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkotika,” katanya. [RE/***]