MEDAN – SEGARIS.CO – Tim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MAB.
Penyelundupan ini dilakukan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal melalui Perairan Asahan, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tim Polres Asahan mendapatkan laporan tentang kegiatan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh MAB pada tanggal 24 Maret 2024.
Berkat penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap MAB beserta barang bukti berupa dua bungkus sabu.
Menurut Hadi, MAB mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial SUN untuk membawa dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.
Untuk tugasnya ini, MAB mendapatkan upah Rp3 juta.
Apabila sabu tersebut berhasil sampai ke Aceh, MAB akan mendapatkan upah tambahan Rp30 juta.
Saat ini, MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku jaringan penyelundupan narkoba lainnya. [RE/***]