MEDAN – SEGARIS.CO – Iptu Sup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Meski pun begitu, keberadaan Iptu Sup saat ini tidak diketahui. Sebelumnya, Iptu Sup telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Iptu Sup sebagai tersangka, yang saat ini mutasi ke Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Iptu Sup terlibat dalam kasus penipuan penerimaan Akpol dengan nilai bayar Rp 1,3 miliar bersama dengan tersangka Nina Wati, yang telah ditangkap sebelumnya.
“Iptu Sup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Nina Wati,” kata Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, pada Senin (25/03/2024).
Iptu Sup dijerat dengan Pasal yang sama dengan Nina Wati, yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Meskipun demikian, Iptu Sup belum ditangkap karena melarikan diri. “Kami masih mencari keberadaannya, ya (kabur).”
Dukung penegakan hukum, Sarmedi Purba: “Tidak Ada Tanah Ulayat di Kabupaten Simalungun”
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Brimob telah menangkap Nina Wati (47 tahun), yang diduga terlibat dalam penipuan terkait penerimaan Akpol dengan membayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Polda Sumatera Utara pada Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 08:30 WIB setelah ditemukan bukti yang cukup bahwa dia telah menipu Afnir, warga Serdangbedagai. [RE/***]