SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – KETUA Pemangku Adat DPP Partuha Maujana Simalungun dan Cendikiawan Simalungun, DR Sarmedi Purba, memberikan pandangannya mengenai polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Sarmedi menyatakan bahwa di wilayah Kabupaten Simalungun tidak terdapat tanah adat atau wilayah ulayat, baik yang terkait dengan Etnik Simalungun maupun lembaga adat non-Etnik Simalungun.
“Saya ingin menegaskan bahwa di Kabupaten Simalungun, Bumi Habonarn do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Saya mengecam tegas klaim atas tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh siapa pun atau lembaga mana pun, terutama jika itu bukan dari Etnik Simalungun,” ujar Sarmedi pada hari Minggu (24/03/2024).
Penangkapan Sorbatua Siallagan: Polda Sumut ungkap KRONOLOGI detail
Pernyataan tersebut merujuk pada klaim yang diajukan oleh Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Belakangan ini, klaim terkait tanah atau ulayat adat di Kabupaten Simalungun telah memicu polemik yang diperbincangkan publik.
Polemik ini bermula dari penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (22/03/2024) yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi PT Toba Pulp Lestari, dengan nomor LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Sorbatua Siallagan dituduh merusak dan menebang pohon eucalyptus serta membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sorbatua Siallagan diduga menduduki lahan seluas ±162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.
Menyikapi masalah ini, Sarmedi Purba mendukung langkah Polri, Polda Sumatera Utara, atau Polres Simalungun dalam menegakkan hukum.
“Saya sangat mendukung upaya Polda Sumatera Utara atau Polres Simalungun dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Kabupaten Simalungun. Setiap tindak pidana harus dihadapi dengan konsekuensi hukum yang sesuai,” kata Sarmedi yang juga merujuk pada peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Tanah tidak dapat dianggap sebagai tanah ulayat jika sebelumnya telah diberikan oleh negara kepada perusahaan yang berbadan hukum sebagai hak pengguna usaha,” katanya. [Humas Poldasu/RE/***]