SAMOSIR – SEGARIS.CO – SATUAN Reserse Kriminal Polres Samosir menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara terhadap laporan polisi Nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 04 Februari 2024, yang dilaporkan oleh Ariski Saputra Sagala. Tersangka tersebut adalah OS dan BS.
Pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Personel Sat Reserse Kriminal Polres Samosir berhasil menangkap tersangka BS [34 tahun], warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir.
Tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan pemilik cafe Rindu Alam, berinisial OS [status DPO] yang menyebabkan luka pada orang, sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani menyatakan, “Saat ini, kita sedang melakukan pencarian terhadap tersangka OS. Tersangka OS dan BS masih memiliki hubungan kekeluargaan, yaitu ipar (lae).” [Hatoguan Sitanggang/***]