SAMOSIR – SEGARIS.CO – PENGUSAHA kafe Rindu Alam di Kabupaten Samosir, berinisial OS, tersangka kasus penganiayaan di Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir.
Sumber Segaris.co di Mapolres Samosir, membenarkan status OS tersebut, dan diharapkan masyarakat yang mengetahui dimana keberadaan OS atau ada melihatnya, dapat segera menyampaikan informasi ke Polres Samosir.
OS yang terjerat kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu, juga melibatkan iparnya berinisial BS.
Sementara itu, pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Personel Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka BS (34), warga Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-mula terkait tindak pidana “PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA MENYEBABKAN LUKANYA ORANG -” sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana yang kejadian pada Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-mula.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani menyampaikan, “Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap tersangka OS. Tersangka OS dan BS masih ada hubungan kekeluargaan yakni ipar.”
Sekadar mengingatkan, bahwa sebelumnya pada Senin (19/03/2024), Kasi Humas Polres Samosir, Vandu Marpaung menyebutkan, terhadap pengusaha kafe Rindu Alam, berinisial OS, yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) atas pengaduan korban, Ariski Sagala.
Pengusaha kafe Rindu Alam tersebut, menurut informasi, juga pernah membuat resah masyarakat dengan kasus penganiayaan terhadap petugas Dishub Samosir saat bertugas mengatur lalu lintas di Onan Baru, Pangururan, dan masih bebas berkeliaran.
Tidak hanya itu, OS sebagai pengusaha kafe Rindu Alam, disebut-sebut tidak memiliki izin perdagangan minuman keras.
Keluarga korban pengeroyokan yang merasa trauma atas kejadian tersebut, yang diwakili oleh Daulat Sitohang, meminta agar OS segera ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Samosir.
Kuasa hukum Ariski Sagala, yakni Boyle F Sirait, SH, Boy Christian Lumban Tobing, SH, dan Andos Rewindo Sirait, SH, MH, meminta Polres Samosir segera menangkap dan menahan OS sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
“Kita sudah seharian menunggu, padahal sesuai jadwal, pukul 12.00 WIB, dengan sikap yang tidak koperatif ini, maka kita minta tersangka ditangkap segera,” kata Boyle dengan tegas. [Hatoguan Sitanggang/***]