JAKARTA – SEGARIS.CO – TERSANGKA kasus tambang ilegal, Jautir Simbolon, telah ditahan di Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri hingga Kamis (21/03/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, mengkonfirmasi penahanan Jautir Simbolon.
Trunoyudo menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, penahanan Jautir Simbolon sudah dilaksanakan sejak 15 Maret 2024.
“Benar, penahanan dilakukan sejak 15 Maret 2024 dan proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Trunoyudo kepada wartawan seperti yang dilansir humas.polri.go.id pada Jumat (22/3/2024).
Jautir Simbolon yang juga merupakan abang kandung dari mantan Bupati Samosir, RS, diduga melakukan tindak pidana tambang batu ilegal (galian C).
Tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal sejak tahun 2021.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. [sumber Humas Polri/***]