MEDAN – SEGARIS.CO – Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial NW dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Kamis (21/03/2024) pagi.
“Polda Sumut telah menangkap seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Sumaryono pada Kamis (21/03/2024).
Proyek Food Estate Gunung Mas …. GAGAL!!! Buang-buang anggaran
NW diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
“Korban dijanjikan anaknya bisa diterima di Akpol dengan membayar sejumlah uang,” kata Sumaryono.
Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tidak kunjung diterima di Akpol, sehingga korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Kerugian total korban mencapai 1,2 miliar rupiah,” katanya.
Penyidikan polisi terhadap NW telah memenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, dan rekening koran.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Sumaryono juga mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah menerima 4 laporan polisi yang sama terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh NW. [RE/***]