JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Bagus Adhi Mahendra Putra, menekankan perlunya evaluasi terhadap pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kawasan Strategis Nusantara (IKN) agar percepatan pengelolaan tanah dapat tercapai dengan lebih baik.
Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi yang lebih berkualitas dan mengarahkan Indonesia menuju arah yang lebih maju.
“Perlu dilakukan evaluasi yang tepat terhadap pemberian HPL ini, agar tujuan percepatan pengelolaan tanah dapat tercapai secara efektif. Kita tidak ingin lagi melihat tanah-tanah terlantar di Nusantara ini. Semoga ke depan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih giat lagi, investasi lebih kokoh, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” ujar Bagus saat rapat dengan BPN di Hotel Aston, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (20/03/2024).
Ongki Hasibuan: Perangi MAFIA TANAH, LAWAN OKNUM INTERNAL dengan KESUNGGUHAN
Bagus menekankan bahwa izin yang diberikan kepada perusahaan terkait pengelolaan tanah harus dievaluasi dengan benar.
Penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang mendapat izin pengelolaan tanah telah mengelola lahan tersebut dengan baik.
Sebaliknya, masyarakat yang hanya mendapatkan sedikit tanah sekalipun harus dapat mengelolanya dengan maksimal.
“Marilah kita atur dengan baik, bagaimana tujuan pemberian hak pengelolaan tanah ini dapat meningkatkan percepatan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar di Kalimantan Selatan,” katanya.
Bagus menegaskan bahwa setiap pemberian hak oleh negara harus jelas dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan tanah oleh perusahaan harus beriringan dengan partisipasi masyarakat setempat.
Selain itu, pengelolaan oleh pemerintah juga harus dievaluasi sejauh mana mampu mendorong perekonomian daerah tersebut berdasarkan hak yang diberikan kepada masyarakat.
Meskipun masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan, Bagus tetap mengapresiasi upaya BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat dengan lebih cepat.
“Namun, kita perlu mencari solusi mengingat pendapatan masyarakat saat ini belum normal. Banyak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah namun tidak mampu membayar pajaknya. Ini adalah masalah yang harus kita cari solusi yang baik dan bijak,” ungkap Bagus. [RE/***]