SAMOSIR – SEGARIS.CO – Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pardomuan Nauli.
Korban, seorang petani berusia 58 tahun berinisial RS, ditemukan tewas di Huta Janji Toba Dusun II.
Pelaku pembunuhan, FS, seorang petani berusia 62 tahun yang juga warga Huta Janji Toba Dusun II, berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Natar Sibarani menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dittipidter Bareskrim Polri tangkap dan tahan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, aparat kepolisian melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
“Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di perladangan di Huta Janji Toba Dusun II pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan bersama barang bukti, antara lain 1 topi berwarna biru bertuliskan Satpam, 1 cangkul, 1 gagang parang, 3 batang ubi, 1 batang pohon jambu, dan 1 pasang sendal karet.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter.
Hal ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang menanam ubi di depan pintu belakang rumah pelaku dengan jarak hanya 1 meter.
Kasi Humas Polres Samosir, Vandu Marpaung menyebutkan, “Saat ditemukan di TKP, korban tergeletak di tanah dengan wajah yang berlumuran darah. Korban adalah adik kandung dari pelaku, mereka berdua tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II. Saat ini, korban sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.”
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di wilayah tersebut. [Hatoguan Sitanggang/***]