SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko Gultom mengapresiasi terhadap penegakan hukum terkait penahanan dan penangkapan JS, atas sangkaan keterlibatannya dalam pengerusakan lingkungan akibat praktik galian C ilegal di wilayah Samosir.
Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus mendukung penegakan hukum dengan menyediakan bantuan administrasi dan data yang diperlukan oleh penegak hukum.
Hal ini bertujuan agar kasus serupa tidak terulang di daerah ini, kata Bupati.
“Pokoknya, kita tetap mendukung aparat penegak hukum,” ujar Bupati pada Rabu (20/03/2024) ketika dijumpai di rumah dinas Bupati Samosir Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan.
Dittipidter Bareskrim Polri tangkap dan tahan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir
Seperti berita Segaris.co sebelumnya, perkembangan terbaru kasus galian C ilegal di Samosir, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang dikenal sebagai JS.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni, SIK, MH, telah mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan.
JS saat ini sudah berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.
“JS telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri. Ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal,” kata Kombes Pol Mohammad Irhamni dalam pernyataannya.
Sejak tanggal 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri.
Sebagai tersangka, JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. [Hatoguan Sitanggang/***]