Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tunggul Sinaga: Pembayaran Persil 5, telah sesuai penilaian TIM APPERSIAL INDEPENDEN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Maret 2024 | 21:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga di ruang kerjanya Sekretariat Daerah, menyampaikan klarifikasi/penjelasan bahwa: Pembayaran tahap I kepada pihak keluarga Efendi Sihole, telah sesuai dari hasil penilaian oleh Tim Appresial Independen.

Terhadap pengukuran luasan penataan Waterfront City Pangururan (WCP), menurut Tunggul Sinaga, terkait pengukuran persil 5, dilakukan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

“Status kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan berdasar putusan Pengadilan, yaitu putusan PN Balige Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Blg tgl 3 okt 2023 (tergugat menang), putusan PT Medan Nomor: 607/PDT/2023/PT MDN tgl 18 Des 2023 (Majelis Hakim menguatkan putusan PN. Balige) dan telah dilakukan eksekusi bangunan milik Masdi Simbolon dan pematokan batas-batas kepemilikan pihak keluarga Efendi Sihole,” kata Tunggul Sinaga pada Selasa (19/03/2024).

Polisi akan TANGKAP pengusaha Kafe Rindu Alam Samosir

Selanjutnya Tunggul Sinaga menyatakan, bahwa persil 4 tidak diproses/tidak dilakukan proses pembayaran, karena pertimbangan status letak lahan tersebut adalah di bawah parit kepemilikan Keluarga Efendi Sihole.

“Pihak keluarga Sihole keberatan kalau dilakukan pembayaran oleh Pemkab Samosir bahkan Pemkab akan digugat status kepemilikan yang diklem oleh Masdi Simbolon serta menjelaskan persil 4 tersebut agar dimanfaatkan Pemkab Samosir (dalam hal ini penataan WCP),” kata Tunggul Sinaga.

Hal pendukung terkait pembayaran sudah dipenuhi

Oleh karena fakta-fakta tersebut di atas, kata Tunggul Sinaga, Pemerintah Kabupaten Samosir tidak ada hak menahan pembayaran persil tersebut karena semua hal pendukung terkait pembayaran sudah dipenuhi.

“Tanah itu adalah tanah yang sudah dieksekusi dan diserahkan kepada keluarga Efendi Sihole oleh pengadilan,” kata Tunggul Sinaga yang menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di sejumlah media, dengan judul “Bupati Samosir dilaporkan ke Polres Samosir, Pembayaran Ganti Rugi Lahan.”

Pemerintah Kabupaten Samosir dilaporkan

Pemerintah Kabupaten Samosir  dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan mall administrasi, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan.

“Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Pemerintah kabupaten Samosir juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia,” sebut Martua Henry Siallagan, kuasa hukum Masdi Simbolon yang lahannya bermasalah dalam proses ganti rugi, Selasa (19/03/2024) di Pangururan.

Dijelaskannya, laporan tertuang dalam surat Nomor 07/MHS/II/2024, tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi pada Pengadaan Tanah, pembangunan Water Front City Pangururan.

Menurut Martua Siallagan, terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, tertuang dalam UU  No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya, “Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B berbunyi “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikanya.”

Regulasi itu, ditambahkannya, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan.

Selanjutnya, Masdi Simbolon menjelaskan, Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil.

Masdi Simbolon memohon kepada Bupati Samosir agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku. [Hatoguan Sitanggang/***]

 

 

 

 

 

Tags: KabupatenKabupaten SamosirKlarifikasiSamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba