SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga di ruang kerjanya Sekretariat Daerah, menyampaikan klarifikasi/penjelasan bahwa: Pembayaran tahap I kepada pihak keluarga Efendi Sihole, telah sesuai dari hasil penilaian oleh Tim Appresial Independen.
Terhadap pengukuran luasan penataan Waterfront City Pangururan (WCP), menurut Tunggul Sinaga, terkait pengukuran persil 5, dilakukan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.
“Status kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan berdasar putusan Pengadilan, yaitu putusan PN Balige Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Blg tgl 3 okt 2023 (tergugat menang), putusan PT Medan Nomor: 607/PDT/2023/PT MDN tgl 18 Des 2023 (Majelis Hakim menguatkan putusan PN. Balige) dan telah dilakukan eksekusi bangunan milik Masdi Simbolon dan pematokan batas-batas kepemilikan pihak keluarga Efendi Sihole,” kata Tunggul Sinaga pada Selasa (19/03/2024).
Selanjutnya Tunggul Sinaga menyatakan, bahwa persil 4 tidak diproses/tidak dilakukan proses pembayaran, karena pertimbangan status letak lahan tersebut adalah di bawah parit kepemilikan Keluarga Efendi Sihole.
“Pihak keluarga Sihole keberatan kalau dilakukan pembayaran oleh Pemkab Samosir bahkan Pemkab akan digugat status kepemilikan yang diklem oleh Masdi Simbolon serta menjelaskan persil 4 tersebut agar dimanfaatkan Pemkab Samosir (dalam hal ini penataan WCP),” kata Tunggul Sinaga.
Hal pendukung terkait pembayaran sudah dipenuhi
Oleh karena fakta-fakta tersebut di atas, kata Tunggul Sinaga, Pemerintah Kabupaten Samosir tidak ada hak menahan pembayaran persil tersebut karena semua hal pendukung terkait pembayaran sudah dipenuhi.
“Tanah itu adalah tanah yang sudah dieksekusi dan diserahkan kepada keluarga Efendi Sihole oleh pengadilan,” kata Tunggul Sinaga yang menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di sejumlah media, dengan judul “Bupati Samosir dilaporkan ke Polres Samosir, Pembayaran Ganti Rugi Lahan.”
Pemerintah Kabupaten Samosir dilaporkan
Pemerintah Kabupaten Samosir dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan mall administrasi, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan.
“Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Pemerintah kabupaten Samosir juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia,” sebut Martua Henry Siallagan, kuasa hukum Masdi Simbolon yang lahannya bermasalah dalam proses ganti rugi, Selasa (19/03/2024) di Pangururan.
Dijelaskannya, laporan tertuang dalam surat Nomor 07/MHS/II/2024, tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi pada Pengadaan Tanah, pembangunan Water Front City Pangururan.
Menurut Martua Siallagan, terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, tertuang dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya, “Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B berbunyi “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikanya.”
Regulasi itu, ditambahkannya, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan.
Selanjutnya, Masdi Simbolon menjelaskan, Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil.
Masdi Simbolon memohon kepada Bupati Samosir agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku. [Hatoguan Sitanggang/***]