JAKARTA – SEGARIS.CO – DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran 10.000 butir narkoba jenis ekstasi di Kawasan Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba dengan inisial HJL.
“Pada hari Selasa (19/03/2023), kami berhasil menangkap HJL beserta barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara,” kata Mukti kepada para wartawan.
Mukti menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap HJL di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain berhasil menangkap HJL, polisi juga berhasil menyita 10.000 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.
Mukti menyebutkan bahwa HJL mendapatkan perintah dari seorang bernama HN alias SM yang diketahui berada di Thailand dan juga merupakan seorang residivis kasus narkoba.
HJL sendiri pernah ditangkap oleh Polda Metro pada tahun 2014 dan divonis 11 tahun penjara, sedangkan HN pernah menjalani hukuman penjara selama 8,5 tahun.
“HN memerintahkan HJL untuk mengambil kartu penitipan yang telah ditaruh di toilet sebuah tempat kopi di seberang Toko Superindo. Selanjutnya, HJL mengambil barang tersebut di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi berbentuk kepala singa warna cokelat di tempat penitipan barang Toko Superindo,” kata Mukti. [RE/***]