JAKARTA – SEGARIS.CO – JAKSA Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menerima kedatangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin (18/03/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan laporan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Burhanuddin menyatakan, “Saya menjelaskan kepada rekan-rekan wartawan mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau fraud yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI, yang sebenarnya sudah terjadi cukup lama.”
Situasi POLITIK DINGIN di Samosir: Vandiko Timotius Gultom diprediksi melenggang sendiri
Menurut Jaksa Agung, dugaan kerugian akibat tindak korupsi tersebut mencapai Rp 2,5 triliun.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa ada empat perusahaan di LPEI yang diduga terlibat dalam penyimpangan atau fraud dengan total kerugian sebesar Rp 2,505,119 triliun.
“Ini hanya tahap pertama, nanti akan ada tahap berikutnya,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa setelah kasus ini diserahkan oleh Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera menindaklanjuti.
Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” kata Ketut. [RE/***]