JAKARTA – SEGARIS.CO – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mulai menyiapkan segala keperluan untuk menyambut penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memperkirakan bahwa situasi politik yang memanas jelang Pilkada 2024 akan jauh lebih intens daripada Pilpres 2024.
Bagja menyampaikan peringatannya mengenai potensi kerawanan yang lebih tinggi pada Pilkada 2024 dibanding Pilpres 2024.
“Karena konflik dan kerusuhan sering terjadi di tingkat daerah,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (17/03/2024).
BAKAL maju di Pilgubsu 2024, nama Edy Rahmayadi malah terseret di kasus korupsi Kadiskes Sumut
Ia berharap agar Bawaslu-KPU dapat terus bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
“Kerja sama yang baik diperlukan untuk menghadapi potensi kerawanan pada Pilkada 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk Pilkada 2024. Meskipun proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.
“Persiapan kami termasuk meminta mereka yang sudah selesai pemilihan untuk bersiap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mereka juga harus memikirkan bagaimana mengelola pemilihan kepala daerah ini dengan baik, terutama dalam menyiapkan jajaran ad hoc,” kata Lolly di Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (14/03/2024) malam.
Dalam konteks ini, terdapat jadwal lengkap penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon;
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara;
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. [RE/***]