MEDAN – SEGARIS.CO – KASUS dugaan korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara [Kadiskes Sumut], Alwi Mujahit, terjadi sejak tahun 2020. Namun, baru pada tahun 2024 ini Alwi Mujahit Hasibuan dipenjarakan.
Penahanan Alwi dilakukan setelah berlangsungnya Pemilu 2024, yang kemudian menyeret nama Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara.
Pada Pemilu 2024, Edy Rahmayadi menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Setelah proses pemungutan suara selesai, Edy Rahmayadi menyampaikan kembali keinginannya untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2024.
NAMA Edy Rahmayadi di pusaran korupsi Kadiskes Sumut, Kajatisu: Tunggu hasil investigasi PPATK
“Saya sudah memutuskan untuk kembali menjadi Gubernur Sumatera Utara. Namun, semua itu tergantung pada izin Allah SWT,” kata Edy Rahmayadi saat merayakan ulang tahunnya yang ke-63 pada Minggu (10/03/2024).
Edy Rahmayadi mengatakan bahwa untuk mewujudkan mimpinya menjadi Gubernur Sumatera Utara untuk periode kedua, ia telah melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik.
“Tetapi ini hanyalah niat saya. Selanjutnya, semuanya tergantung pada keputusan rakyat, karena rakyat yang menentukan siapa pemimpin yang mereka harapkan,” kata Edy Rahmayadi.
Yang perlu dicatat, saat di perayaan hari kelahirannya itu, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa ia tidak ingin menjadi pemimpin dengan cara yang tidak halal.
“Saya tidak ingin menjadi pemimpin dengan cara yang tidak halal. Saya akan menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dengan penuh tanggung jawab,” kata Edy Rahmayadi.
Setelah ia menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara mendatang, beberapa mantan anak buahnya ditahan oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi.
Di masyarakat, beredar spekulasi bahwa penahanan Alwi Mujahit Hasibuan tidak lepas dari dinamika politik akhir-akhir ini.
Hal ini dikarenakan kasus yang sudah berjalan sejak tahun 2020 baru diproses sekarang dan pelakunya ditahan.
Sebagai akibat dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19, Alwi Mujahit Hasibuan bisa terancam hukuman mati. [RE/***]