SAMOSIR – SEGARIS.CO – PULUHAN warga Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, melakukan aksi protes keras terkait kejanggalan dalam penunjukan objek perkara administratif, Jumat (15/03/2024).
Kepala Desa Pangaloan, Donal Lumban Raja, membenarkan bahwa di daerah tersebut tidak terdapat Sosor Silulu, melainkan hanya Silulu yang terdapat di desa mereka.
Donal menegaskan pentingnya objektivitas pihak pengadilan dalam melakukan konstetoring untuk menegakkan tertib administrasi.
“Saya yakin hal serupa tidak hanya terjadi di desa kami, tetapi juga hampir 80 persen kasus serupa terjadi di desa lain. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar Pengadilan Negeri Balige sebelum melakukan konstetoring atau memulai perkara, menjalankan tertib administrasi sesuai dengan yang ada di desa,” kata Donal Lumban Raja yang juga menegaskan bahwa sebagai kepala desa, ia tidak memihak siapa pun dalam perkara tersebut.
Namun, sebagai pemerintah desa, ia perlu menjadi pengayom bagi seluruh masyarakat yang dipimpinnya, tanpa pandang bulu.
Dia menjelaskan bahwa di desa tersebut terdapat tiga dusun tanpa nama Sosor Silulu, melainkan hanya “Silulu”.
Seorang warga Desa Pangaloan, Perinus Samosir, juga menyatakan keberatannya terhadap objek konstetoring yang berbeda nama yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Balige.
Menurutnya, sesuai dengan surat keputusan PN Balige, objeknya adalah Sosor Silulu, bukan “Silulu”.
“Kami akan taat hukum, namun bila objek perkara adalah ‘Silulu’ secara administratif, kami tidak akan melawan hukum,” tambahnya.
Kasus ini merupakan perkara perdata, sehingga harus sesuai dengan data yang sebenarnya.
Samosir adalah tanah ulayat dengan berbagai istilah seperti Huta, Sosor, Gumba, dan Parsopoan, yang harus jelas.
Masyarakat meminta agar pihak pengadilan mencari Sosor Silulu sebelum melakukan konstetoring pada objek perkara yang sebenarnya.
Masyarakat Samosir menghimbau Pengadilan Negeri Balige untuk meninjau kembali objek konstetoring dan menjalankan tertib administrasi yang sebenarnya, agar tidak ada yang dirugikan.
Aksi protes ini berlangsung dalam konteks kegiatan konstetoring yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 8/Pdt.Eks/2021/61/Pdt.G/2015/PN Blg, tanggal 31 Oktober 2023. [Hatoguan Sitanggang/***]