Catatan | Ingot Simangunsong
PELAKSANA TUGAS KEPALA DINAS Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] Kabupaten Toba, Rafles Sergius Gultom, patut diapresiasi terkait keterbukaan sekaligus kejujuran dalam penyampaian data, adanya ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang saat ini menghadapi tantangan administratif yang signifikan.
Disebut Rafles Gultom pada Kamis [14/03/2024] — seperti yang dilansir Segaris.co — ada sekitar 50 persen dari BUMDes tersebut mengalami masalah terkait laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang rawan hukum.
Kenapa hal tersebut terjadi?Lagi-lagi Rafles Gultom menginformasikan, bahwa pemerintahan desa merasa enggan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai pembina, karena anggapannya bahwa Dana Desa (DD) adalah hak mutlak desa.
Nah, menyikapi pernyataan tersebut, tentang 50 persen BUMDes bermasalah yang dimaksud Rafles Gultom, patutlah dilakukan audit internal, bagaimana kondisi BUMDes itu sebenarnya.
Keakuratan data yang disampaikan Rafles Gultom tersebut, menjadi patut juga untuk dilakukan uji kebenarannya dan apakah memang pantas data tersebut untuk dijadikan bahan publikasi secara terbuka.
Penrad Siagian raih suara kedua terbanyak dalam pemilihan DPD RI Sumut
Kemudian sejak Rafles Gultom menjabat — begitu katanya — banyak desa yang merasa tidak nyaman saat Dinas PMD melakukan pembinaan.
Padahal, pembinaan yang diberikan Dinas.PMD, bertujuan untuk mencegah masalah pengelolaan BUMDes. Artinya, jangan tunggu sampai ada masalah, para kepala desa, baru meminta pendapat dan bantuan pembinaan.
******
ANGKA 50 persen yang dimaksud Rafles Gultom, setidaknya dapat dijadikan rujukan evaluasi keberadaan BUMDes di setiap desa yang ada di Kabupaten Toba.
Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin Bupati Poltak Sitorus, sudah sangat perlu mengambil langkah-langkah pencegahan, agar tidak terjadi kealpaan yang dapat merugikan.Negara, terkait penggunaan dana desa pada kelola BUMDes.
Angka 50 persen BUMDes bermasalah, tidaklah sedikit dan tidaklah dapat dipandang sebelah mata.
Pengambilan sikap terhadap situasi BUMDes di Kabupaten Toba yang disampaikan Rafles Gultom itu, harus dilakukan secepatnya. Agar tidak semakin menggelembung angka persentasenya.
Kemudian, pentingnya langkah-langkah yang signifikan, yang diharapkan dapat menakar ada tidaknya penyimpangan penggunaan dana desa, yang salah dan yang akan masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
Selanjutnya lintas sektoral kedinasan yang berhubungan dengan manejerial BUMDes, patut dilibatkan dalam evaluasi kinerja fungsionaris BUMDes yang disebut sebagai direktur, sekretaris, dan bendahara, termasuk juga penasehat dan kepala desa.
******
DIBANGUNNYA BUMDes, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan usaha masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi desa, sesuai dengan Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015.
Selain itu, BUMDes juga bertujuan untuk mengembangkan kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, serta pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Pendirian BUMDes pun, harus berorientasi pada kepemilikan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat, tidak hanya memberikan manfaat finansial seperti pajak dan pendapatan asli desa, tetapi juga manfaat ekonomi secara luas seperti lapangan kerja dan ekonomi berkelanjutan.
Sekali lagi, angka 50 persen, bukanlah angka yang harus diabaikan begitu saja, atau hanya dianggap sebagai bahan leluconan.
Karena, terkait angka 50 persen, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari indikasi munculnya kerugian Negara.
Seluruh elemen sosial kemasyarakatan di Kabupaten Toba diharapkan mampu (dapat) membuka mata dan kepekaan naluri dalam mengawasi penggunaan dana desa di sektor BUMDes.
Apa yang disampaikan Plt Kepala Dinas PMD, Rafles Gultom, merupakan sebuah cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Toba, untuk lebih fokus dalam fungsi pengawasan dan pembinaan pengelolaan BUMDes.
Juga dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, keterkaitannya dengan pengelolaan BUMDes di kabupaten-kabupaten lainnya.
Semoga.
Penulis, Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi Segaris.co, inisiator “Laskar Hasian” for Siantar 1 Hendra Simanjuntak SPd MPd dan mentor Gerakan Daulat Desa Provinsi Sumatera Utara.