SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pengusaha kafe Rindu Alam yang sering diketahui bersikap arogan dengan inisial OS dilaporkan Ariski Sagala ke Polres Samosir atas tuduhan tindak pidana pengeroyokan.
OS, yang juga diduga tidak memiliki izin perdagangan minuman keras, dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2024 dengan nomor laporan STPL/25/II/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.
Keluarga korban penganiayaan, Daulat Sitohang, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan pada Kamis (14/03/2024).
Menurut laporan tersebut, awalnya terlapor mendatangi pelapor sebagai korban.
Pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor hendak membantu acara pesta pernikahan anak Ruden Sagala. Sesampainya di lokasi kejadian, pelapor langsung bekerja.
Keesokan harinya, Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, pelapor selesai bekerja dan beristirahat bersama rekannya.
Pangihutan Sagala kemudian datang dan bertanya kepada pelapor apakah mereka premannya di sana. Pelapor menjawab tidak ada preman di sana.
Setelah itu, Bonar Sihaloho mendatangi pelapor dan memukulnya di bagian pipi kanan.
Pelapor membela diri dan balok kayu digunakan terlapor OS yang melihat kejadian tersebut.
Keluarga korban, melalui Daulat Sitohang, meminta agar polisi segera menangkap OS dan berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolres Samosir.
Daulat juga menambahkan bahwa keluarga korban merasa dizalimi oleh ulah arogansi terlapor.
“Anehnya, OS justru yang lebih dulu melaporkan ke Polres Samosir,” katanya.
Sebagai korban pengeroyokan, keluarga berharap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menuntaskan kasus ini dengan cepat.
Mereka merasa trauma dengan kejadian ini dan memohon agar terlapor segera ditahan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini dirilis, pihak Polres Samosir belum memberikan penjelasan terkait kasus pengeroyokan yang dialami Ariski Sagala. [Hatoguan Sitanggang/***]