Segaris.co
Kamis, 28 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kepala Dinas Kesehatan Sumut ditahan Kejatisu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Maret 2024 | 23:23 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – KEPALA Dinas Kesehatan Sumatera Utara, AMH dan seorang lainnya berinisial RMN telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/03/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa AMH dan RMN diduga terlibat dalam penyelewengan dan mark up program pengadaan APD di Dinas Kesehatan Sumatera Utara pada tahun 2020.

Inovasi kuliner Samosir menuju Pariwisata berkelas Internasional

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Beberapa pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka efektivitas proses penyidikan, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Yos.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.

Salah satu proses dalam pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Alwi, namun diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up yang signifikan.

“RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, yang kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan juga diduga terdapat indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak mematuhi ketentuan Perkara LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” jelasnya.

Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 24.007.295.676,80.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [RE/***]

Tags: DitahanKejatisuKepala DinasKesehatansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Gebyar Lansia Siantar Marimbun meriah, Pemko tegaskan komitmen untuk warga lanjut usia

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2025 | 07:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Gebyar Lanjut Usia (Lansia) Kecamatan Siantar Marimbun...

Read more
News

Bupati Samosir resmikan Gudang Bolon Kompos UD Taruli Asi di Pangururan

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2025 | 07:41 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom meresmikan Gudang Bolon Kompos milik UD. Taruli Asi di Desa Sitolu Huta,...

Read more
News

PLN UP3 Pematangsiantar gelar program “Light Up The Dream” di HUT ke-80 RI

by Ingot Simangunsong
27 Agustus 2025 | 18:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR  – SEGARIS.CO -- Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)...

Read more
News

Makam Raja Sidabutar selesai direnovasi, diresmikan Bupati Samosir

by Ingot Simangunsong
27 Agustus 2025 | 08:32 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Makam Raja Sidabutar, salah satu situs budaya Batak Toba yang dikenal dengan arsitektur ukiran khasnya, kini...

Read more
News

Pelayanan KB gratis MOW dan MOP digelar di Samosir

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2025 | 10:04 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dalam upaya mendukung terwujudnya keluarga sehat, sejahtera, dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,...

Read more
News

Arifin Nainggolan mundur dari Badan Kesbangpol Simalungun, Ucok Pospos: “Sangat disesalkan…”

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2025 | 20:49 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KETUA Majelis Muslimin Indonesia Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun, Chairuddin Pospos -- yang akrab dipanggil Ucok...

Read more

Berita Terbaru

News

Gebyar Lansia Siantar Marimbun meriah, Pemko tegaskan komitmen untuk warga lanjut usia

28 Agustus 2025 | 07:53 WIB
News

Bupati Samosir resmikan Gudang Bolon Kompos UD Taruli Asi di Pangururan

28 Agustus 2025 | 07:41 WIB
News

PLN UP3 Pematangsiantar gelar program “Light Up The Dream” di HUT ke-80 RI

27 Agustus 2025 | 18:45 WIB
KESEHATAN

Wabup Samosir hadiri Rakor Nasional percepatan eliminasi TBC di Jakarta

27 Agustus 2025 | 09:57 WIB
News

Makam Raja Sidabutar selesai direnovasi, diresmikan Bupati Samosir

27 Agustus 2025 | 08:32 WIB
News

Pelayanan KB gratis MOW dan MOP digelar di Samosir

26 Agustus 2025 | 10:04 WIB
News

Arifin Nainggolan mundur dari Badan Kesbangpol Simalungun, Ucok Pospos: “Sangat disesalkan…”

25 Agustus 2025 | 20:49 WIB
News

Stabilkan harga pangan, Pemkab Samosir distribusikan 5 ton beras murah

25 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Buah Pikir

Panggil dan periksa (kembali) Rektor USU!

25 Agustus 2025 | 08:20 WIB
News

Pesparani VI Kota Pematangsiantar berlangsung meriah, Gereja Katolik Jalan Bali juara umum

24 Agustus 2025 | 19:19 WIB
News

Pelantikan PC GPBI Pematangsiantar, Wali Kota ajak buruh jadi mitra strategis pemerintah

23 Agustus 2025 | 21:51 WIB
Buah Pikir

Perempuan berpakaian mini: bukan perusak Negara!

23 Agustus 2025 | 10:43 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba