MEDAN – SEGARIS.CO -.Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari, telah diperiksa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait kasus dugaan kecurangan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.
Kanit 3 Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKP Rismanto J Purba, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kadisdik dilakukan hari ini, sementara Kepala BKD diperiksa kemarin.
“Kepala Dinas Pendidikan diperiksa hari ini, sedangkan Kepala BKD diperiksa kemarin,” kata Rismanto setelah bertemu dengan sejumlah honorer Langkat yang melakukan aksi di Polda Sumut pada Rabu (13/03/2024).
Stabilitas daya beli masyarakat Toba tetap terjaga meski pun harga Sembako naik
Meski pun demikian, Rismanto menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Sejauh ini belum ada tersangka, karena masih dalam proses. Jumlah saksi yang diperiksa hampir mencapai 30 orang,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal ini, puluhan guru honorer Langkat juga turut melakukan aksi di depan Polda Sumut.
Mereka menuntut Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PPPK tersebut.
“Kami hari ini bersama beberapa guru honorer dari Kabupaten Langkat menuntut penetapan tersangka terkait kasus PPPK yang diperiksa oleh Polda,” kata Yusril Mahendra, perwakilan LBH Medan yang juga merupakan penasihat hukum para guru.
Yusril mengungkapkan kekecewaannya karena Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini, mereka diperiksa sebagai saksi, dan kami merasa kecewa karena proses pemeriksaannya terlalu lama, mengapa Kadis Pendidikan dan Kepala BKD juga diperiksa terlalu lama. Padahal, kami telah memberikan bukti kepada penyidik,” ujarnya.
Dia juga menyebut ada sejumlah guru yang mengalami intimidasi terkait kasus tersebut.
Intimidasi tersebut dilakukan agar para guru tersebut tidak memberikan informasi mengenai dugaan kecurangan tersebut. [RE/***]