SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, AKP Verry J. Purba, menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus narkoba di Polsek Bangun berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan dengan inisial PP, berusia 41 tahun, berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Jalan “filosofi” Hendra Simanjuntak S.Pd, M.Pd: “Marparbue do Lojami”
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan, yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian, kata Verry, Minggu (10/03/2024).
Menurut Kasi Humas, “Berdasarkan informasi tersebut, tim opsional Polsek Bangun yang dipimpin Iptu Syahrial Lubis berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang sedang berada di teras rumahnya.”
Dalam usahanya untuk mengelak dari penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh tim kepolisian.
Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku memperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Poltak di Huta Korem Bahjambi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya.
Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba dengan dukungan dari masyarakat.
Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, menegaskan bahwa Sat Narkoba akan terus memburu para pelaku penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun. [Hanna Napitu/***]