SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bripka Hermanto Pardede, Pejabat Sementara Kanit III SPKT Polres Samosir, mengawal mediasi antara dua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Kota Pangururan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Insiden itu terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, melibatkan PS sebagai pengemudi sepeda motor warga Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir dan DWS sebagai pengemudi mobil warga Kisaran, Kabupaten Asahan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir untuk berwisata.
Dalam mediasi di SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PS mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas semua kerugian materi yang diderita DWS.
Dari Dapil Sumatera Utara, TIGA marga SINAGA lolos ke DPR RI Senayan
PS telah membayar ganti rugi Rp150.000 untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sementara DWS memberikan uang Rp60.000 untuk biaya perawatan PS.
Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak melanjutkan masalah hukum di masa mendatang.
Senin 11 Maret 2024, setelah penyerahan tugas, Bripka Hermanto Pardede menjelaskan bahwa meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut, namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba (sesama bermarga Batak Toba) DWS menerima permintaan maaf dari PS.
Hal ini menyelesaikan permasalahan melalui mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal. [Hatoguan Sitanggang/***]