SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – SATUAN Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap para pelaku yang melakukan aksi penyerangan dengan bom molotov dan pencurian di perkebunan kelapa sawit milik PT. London Sumatera (Lonsum) di Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian ini pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Operasi ini dipimpin AKBP Choky Sentosa Meliala, Kapolres Simalungun, bersama dengan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan tim Unit I Opsnal Jatanras.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menerapkan prinsip Polisi yang Presisi dalam penanganan kejahatan.
Sidang Mangindar Simbolon: Saksi Ahli buka fakta baru tentang penghunjukan Hutan Tele
Peristiwa dimulai ketika para pelapor, yang merupakan sekuriti PT. Lonsum, melihat dua motor sedang mencuri buah kelapa sawit. Saat mereka mengejar, beberapa orang tidak dikenal dengan wajah tertutup menyerang menggunakan bom molotov, benda tumpul, dan senjata tajam.
Pelaku yang ditangkap adalah Heri Irawan (33), Iwan Gunawan (39), Paino (45), dan Marlan Mapian alias Wak Kace (55), semuanya adalah warga Simalungun.
Dari informasi yang diberikan oleh Heri Irawan, tim berhasil melacak dan menangkap ketiga tersangka lainnya bersama barang bukti di lokasi terpisah.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain tujuh tandan buah kelapa sawit, dua motor tanpa plat, keranjang pengangkut, parang, egrek, dan jerigen berisi minyak pertalite.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun bahwa kepolisian setempat tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana.
Polres Simalungun mencatat laporan kejadian ini dalam beberapa nomor Laporan Polisi untuk keperluan investigasi dan persidangan nanti.
Masyarakat Simalungun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum, sebagai langkah preventif dan kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian dalam menjaga keamanan daerah. [Hanna Napitu/***]