SAMOSIR – SEGARIS.CO – LS, hanyalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Samosir, telah dipindahkan dari posisi guru di SMP Negeri 1 Sitiotio ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) melalui surat tugas dari Kepala Dinas.
Meskipun hanya bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kelas P3K, LS ternyata menarik perhatian “oknum wartawan” yang melakukan penelusuran terhadapnya dan membuat berita mengenainya.
LS pun mengaku merasa tidak nyaman dengan kehadiran oknum wartawan yang terus-menerus menelusuri keberadaannya, bahkan sampai mendatangi SMP Negeri 1 Sitiotio untuk menanyakan daftar hadir LS.
“Jujur, saya merasa resah dengan perlakuan oknum wartawan itu. Saya hanya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kelas P3K, namun mereka terus mengejar-ngejar saya. Kemarin mereka datang ke sekolah, hari ini mereka datang ke dinas,” kata LS pada Jumat, 8 Februari 2024.
LS: Apakah ada kebencian pribadi?
LS menyampaikan keluhannya, dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui penyebab perlakuan tersebut. LS menjelaskan bahwa penugasannya di Disdikpora bukan atas kemauannya sendiri, melainkan karena surat tugas dari Kepala Dinas.
“Saya hanyalah seorang anak buah, jadi saya harus patuh pada perintah atasan. Saya tidak bisa semena-mena menolak perintah dari atasan saya, itu tidak mungkin. Apakah ada kebencian pribadi? Saya tidak tahu, saya juga tidak pernah berteman dengan mereka,” katanya.
LS menegaskan bahwa penugasannya di Dinas tidak menghambat proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Sitiotio.
“Karena tidak ada mata pelajaran bahasa Inggris yang kosong, Anda dapat bertanya kepada kepala sekolah,” kata LS.
Ketika ditanya tentang identitas oknum wartawan yang dimaksud, LS enggan untuk memberitahu.
Lumumba Siburian: Tidak ada kendala
Kepala SMP Negeri 1 Sitiotio, Lumumba Siburian, menyebutkan bahwa tidak ada kendala dalam proses pendidikan sejak LS dipindahkan ke Dinas.
“Ketika wartawan datang bertanya kemarin, saya sudah menjelaskannya, bahwa LS sebelumnya mengajar bahasa Inggris, dan sekarang ada guru bahasa Inggris lain yang menggantikannya di sini, jadi pelajaran bahasa Inggris tidak terkendala di sini,” kata Lumumba Siburian
Bahkan Lumumba Siburian juga menjelaskan bahwa menurut aturan, seorang guru hanya boleh bertugas minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dalam seminggu, sementara untuk mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah ini hanya 36 jam dalam seminggu, sehingga masih dapat dihandle oleh satu guru.
Rohani Bakara: “Sesuai dengan kebutuhan”
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir, Rohani Bakara, menjelaskan bahwa penempatan pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
“Sejauh yang kita ketahui, tidak ada aturan yang dilanggar, terutama setelah terbitnya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga tentu lebih mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan di dinas yang dipimpinnya,” ujar Rohani Bakara.
Rohani Bakara menambahkan bahwa kolaborasi antara pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya telah mewujudkan visi dan misi yang diinginkan, yang tercermin dalam prestasi pendidikan Samosir yang semakin meningkat.
“Misalnya, Rapot Mutu Pendidikan Samosir yang sebelumnya berada di peringkat 17 di Sumatera Utara, namun setelah tahun 2022 naik menjadi peringkat 3, dan pada tahun 2023 meraih peringkat 1. Begitu juga dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan yang meraih peringkat 1 di Sumatera Utara. Hal ini dapat dicapai berkat kerja sama yang baik antara pendidik dan tenaga kependidikan,” kata Rohani Bakara. [Hatoguan Sitanggang/***]