JAKARTA – SEGARIS.CO – Sejumlah 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mengirimkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Somasi tersebut diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara setelah somasi pertama pada 9 Februari 2024 tidak diindahkan oleh Jokowi.
“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers setelah menyerahkan somasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (07/03/2024).
Masa SBY 18 kali HAK ANGKET, Irma NasDem: Jokowi satu kali sudah dipermasalahkan
Dalam somasi tersebut, LSM menyoroti dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi, antara lain pernyataan Jokowi untuk “cawe-cawe”, pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.
Ada lima tuntutan utama yang disampaikan dalam somasi tersebut. Pertama, Jokowi meminta maaf kepada rakyat dan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukannya.
“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.
Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik. Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu.
Para LSM juga menuntut Bawaslu untuk mengusut tuntas dan adil terhadap kecurangan pemilu.
“Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Para aktivis juga mempertimbangkan opsi jalur hukum jika Jokowi tidak merespons.
Mereka telah menyiapkan langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan. [RE/***]