SAMOSIR – SEGARIS.CO – DALAM beberapa waktu terakhir, kafe remang-remang menjamur di berbagai sudut kota Pangururan, ibu kota Kabupaten Samosir.
Namun, penegakan peraturan terkait usaha ini, yang seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samosir, terlihat mandul dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu contoh kafe remang-remang yang berada di Desa Hutatinggi terlihat masih tetap beroperasi tanpa memberikan kontribusi apapun bagi daerah, yang seharusnya mengutamakan visi misi kabupaten sebagai daerah pariwisata.
Seorang aktivis media sosial, Gaya Malau, mengkritik pihak terkait yang tidak kunjung menertibkan semua kafe remang-remang di daerah tersebut, termasuk Kafe Rindu Alam di Desa Hutatinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
RE Siahaan TOLAK PUTUSAN Hakim Judex Factie PN Pematangsiantar, dan ajukan MEMORI BANDING
Gaya Malau mengungkapkan bahwa kegiatan hiburan malam ini tidak hanya berlangsung hingga pagi hari, tetapi juga telah berjalan cukup lama tanpa memiliki izin lokasi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten Samosir. Hal ini dikatakan Gaya Malau pada Kamis (07/03/2024) di Pangururan.
Menurut Gaya Malau, kegiatan kafe remang-remang ini telah berlangsung lama tanpa upaya dari oknum tertentu di pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan atau kesepakatan tertentu antara oknum-oknum dengan pihak pengusaha.
Gaya Malau menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, untuk turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung situasi terkait dengan razia miras oplosan yang dapat mengancam nyawa manusia, serta untuk mengetahui oknum-oknum yang membekup usaha illegal itu.
Gaya Malau berharap bahwa razia yang dilakukan secara rutin dapat membawa dampak positif, yaitu pengusaha di daerah tersebut menjadi lebih tertib dalam mengurus administrasi perizinan, yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, Gaya Malau juga menyarankan agar semua tempat hiburan malam meminta KTP dari pengunjung untuk menghindari pekerjaan anak di bawah umur, yang sering terjadi di daerah lain. “Semoga hal ini tidak terjadi di daerah kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Hutatinggi, Pargaulan Silalahi, pada Rabu (06/03/2024) mengatakan bahwa keberadaan kafe di desanya kurang disetujui, bahkan Camat Pangururan juga tidak setuju karena letaknya tidak jauh dari pemukiman penduduk.
“Pak Camat juga tinggal di daerah itu,” ujarnya. [Hatoguan Sitanggang/***]