SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polres Simalungun, melalui Polsek Raya Kahean, berhasil menangkap seorang pria berusia 45 tahun dengan inisial SB atas sangkaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kedai kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu, 6 Maret 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, membenarkan informasi tersebut.
Operasi yang dipimpin oleh Tim Jaguar Kapolsek Raya Kahean berhasil mengamankan pelaku, bersama barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,22 gram, uang tunai Rp50.000, dan sebuah handphone.
M Pithra Jaya Saragih: “Rasa toleransi dan kekeluargaan tetap terjaga menyambut bulan suci Ramadhan”
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar kedai kopi tersebut.
Tim Jaguar Polsek Raya Kahean melakukan penyelidikan langsung di lapangan, dengan salah satu anggota menyamar sebagai preman dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Jaresman Sitinjak, bersama timnya yang terdiri dari Ipda Ganda Sinaga, Aipda Leonardo F.H. Bancin, Aipda M.Nababan, dan Brigadir Ricky Sinambela, memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca-operasi.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. [Hanna Napitu/***]