JAKARTA – SEGARIS.CO – Dalam mengungkap dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara (Malut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, jika diperlukan untuk memberikan keterangan.
Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan data terkait proses dugaan korupsi dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang merupakan Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif.
“Kami terus melakukan proses ini dan siap memanggil siapapun yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki saat ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (06/03/2024).
Soal sampah F1 Powerboat, Jarnas 98; Odo Manuhutu harus minta maaf ke masyarakat Toba
Ali juga menambahkan bahwa tim penyidik sebelumnya telah memeriksa Hasyim Daeng Barang, anak buah Bahlil yang menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, pada Jumat (01/03/2024).
Hasyim Daeng dimintai keterangan terkait pemberian IUP tanpa prosedur yang sesuai yang diduga dilakukan atas permintaan AGK.
“KPK memiliki fokus pada pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, dan telah mengingatkan pejabat Kementerian ESDM/BKPM tentang potensi korupsi dalam beberapa izin, terutama di Malut,” ujar Ali.
Ali menekankan bahwa pemanggilan saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK dilakukan berdasarkan dasar yang jelas terkait dengan sektor pertambangan. [RE/***]