SAMOSIR – SEGARIS.CO – Salah seorang aktivis sosial dari Kabupaten Samosir, Gaya Malau, telah mengajukan permintaan kepada Bupati Samosir untuk menertibkan Kafe Remang-remang yang beroperasi di Desa Hutatinggi, Kecamatan Pangururan.
Gaya Malau menyoroti bahwa kegiatan hiburan malam tersebut telah berlangsung cukup lama namun diduga belum memiliki Izin Lokasi dari pemerintah desa mau pun Pemerintah Kabupaten Samosir, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk Golongan B dan C, yang merupakan kewenangan daerah setempat.
“Kafe Remang-remang ini sudah lama beroperasi namun sepertinya belum pernah dirazia oleh Polisi Pamong Praja terkait peredaran minuman keras kepada para tamu,” ungkap Gaya Malau kepada Segaris.co pada Rabu (06/03/2024) di Pangururan.
Polsek Simanindo amankan pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Medan
Lebih lanjut, Gaya Malau menyatakan, “Karena itu, kami sebagai masyarakat di daerah ini perlu mengajak Pemerintah Kabupaten Samosir, atau melalui Bupati, untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan razia minuman keras agar pengusaha di daerah tersebut patuh pada semua perizinan, yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Gaya Malau menambahkan, “Kami juga mengusulkan agar semua pelayanan hiburan malam meminta KTP untuk menghindari penyalahgunaan tenaga kerja anak di bawah umur, yang sering terjadi di daerah lain.”
Pada akhir pernyataannya, Gaya berharap, “Semoga hal tersebut tidak terjadi di daerah lain.”
Sementara itu, Kepala Desa Hutatinggi, Pargaulan Silalahi, ketika dikonfirmasi oleh Segaris.co pada Rabu (06/03/2024), menyatakan bahwa keberadaan kafe di desanya tersebut tidaklah sepenuhnya didukung, bahkan Camat Pangururan juga tidak setuju dengan adanya kegiatan tersebut di daerah yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.
“Kebetulan Pak Camat juga tinggal di daerah itu,” ungkap Pargaulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, melalui sekretaris dinas Saiful Situmorang, membenarkan bahwa surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk Golongan B,C merupakan wewenang kabupaten, namun sampai saat ini belum ada diterbitkan pada usaha kafe yang berada di Desa Huta Tinggi. [Hatoguan Sitanggang/***]