Segaris.co
Sabtu, 13 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

Tentang Ambang Batas Parlemen, ITU KEWENANGAN pembuat UU, bukan di MK

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Maret 2024 | 07:11 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mengekspresikan keberatannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan mengarahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai institusi pembuat undang-undang.

“Dulu gugatan terkait ambang batas parlemen pernah diajukan, tetapi ditolak karena merupakan wewenang pembuat undang-undang. MK bertugas menguji UU sesuai dengan UUD 1945 dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Komarudin dalam keterangan kepada media di Jakarta, pada Kamis (29/02/2024).

HARI INI Din Syamsudin deklarasi GERAKAN PENEGAKAN KEDAULATAN RAKYAT menentang KECURANGAN PILPRES

Dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Kamis (29/2/2024), MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

Meskipun demikian, MK juga menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu masih konstitusional dan berlaku pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029.

Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang berbeda dengan putusan sebelumnya. Ia menilai bahwa hal ini terjadi karena adanya “anomali berpikir” yang didasari oleh kepentingan tertentu, serupa dengan keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. [RE/***]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Mahkamah KonstitusiMKsegarisSegaris.coUU
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 21:05 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- KEKHAWATIRAN publik atas kerusakan lingkungan di Tapanuli Raya mendorong berbagai elemen masyarakat menggelar Sidang Rakyat di...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 16:55 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar tengah memperkuat sistem penanganan keadaan darurat melalui pengembangan layanan terpadu Nomor Tunggal...

Read more
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 16:34 WIB
0

PEMATANGSIANTAR  --  SEGARIS.CO --  WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan, terutama potensi penggunaan bahan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan PO tak lagi beroperasi di inti kota mulai 15 Desember

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 13:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di...

Read more
News

Pasar Murah Pemko Pematangsiantar disambut antusias warga

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 10:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PROGRAM pasar murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendapat sambutan luas dari masyarakat. Kegiatan yang...

Read more
News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Samosir perkuat kesiapsiagaan lintas sektor

by Ingot Simangunsong
11 Desember 2025 | 15:09 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- MENJELANG perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Bupati Samosir Vandiko Gultom menekankan pentingnya langkah antisipatif...

Read more

Berita Terbaru

News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

12 Desember 2025 | 21:05 WIB
VIEW

DTW Pallombuan dibuka, Bupati: Sinergi pusat-daerah percepat pembangunan pariwisata Samosir

12 Desember 2025 | 18:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

12 Desember 2025 | 16:55 WIB
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

12 Desember 2025 | 16:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan PO tak lagi beroperasi di inti kota mulai 15 Desember

12 Desember 2025 | 13:36 WIB
News

Pasar Murah Pemko Pematangsiantar disambut antusias warga

12 Desember 2025 | 10:23 WIB
News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Samosir perkuat kesiapsiagaan lintas sektor

11 Desember 2025 | 15:09 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara apresiasi pelaksanaan UKW Angkatan 74 tahun 2025

11 Desember 2025 | 13:02 WIB
News

Pemko Pematangsiantar matangkan persiapan rangkaian Old and New 2025/2026

11 Desember 2025 | 08:28 WIB
News

Bupati Samosir resmikan Gedung Rawat Inap Anyelir dan Gedung Perinatologi RSUD Hadrianus Sinaga

10 Desember 2025 | 13:31 WIB
News

Pemkab Taput gelar tabur bunga di lokasi bencana Parmonangan

10 Desember 2025 | 09:58 WIB
News

Tenaga kesehatan diajak perkuat kasih dan persaudaraan pada Perayaan Natal Oikumene Dinkes Pematangsiantar

10 Desember 2025 | 09:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita