Segaris.co
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

Tentang Ambang Batas Parlemen, ITU KEWENANGAN pembuat UU, bukan di MK

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Maret 2024 | 07:11 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mengekspresikan keberatannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan mengarahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai institusi pembuat undang-undang.

“Dulu gugatan terkait ambang batas parlemen pernah diajukan, tetapi ditolak karena merupakan wewenang pembuat undang-undang. MK bertugas menguji UU sesuai dengan UUD 1945 dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Komarudin dalam keterangan kepada media di Jakarta, pada Kamis (29/02/2024).

HARI INI Din Syamsudin deklarasi GERAKAN PENEGAKAN KEDAULATAN RAKYAT menentang KECURANGAN PILPRES

Dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Kamis (29/2/2024), MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

Meskipun demikian, MK juga menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu masih konstitusional dan berlaku pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029.

Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang berbeda dengan putusan sebelumnya. Ia menilai bahwa hal ini terjadi karena adanya “anomali berpikir” yang didasari oleh kepentingan tertentu, serupa dengan keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. [RE/***]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Mahkamah KonstitusiMKsegarisSegaris.coUU
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 20:56 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah resmi melepas 855 personel Bawah Kendali Operasi (BKO)...

Read more
News

Santri tenggelam akibat banjir di Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 19:18 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- SETELAH tiga jam upaya pencarian lanjutan, tim gabungan akhirnya menemukan seorang santri yang hilang akibat...

Read more
News

Puluhan warga Siualuompu terisolasi akibat akses jalan putus diterjang banjir

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 16:44 WIB
0

Dulu dari jalan ini masih bisa sepedamotor tetapi sekarang, badan jalan sudah tergerus dan tinggal lebih kurang 20 cm. TAPANULI...

Read more
News

Sekolah Muhammadiyah siap tampung siswa terdampak banjir di Aceh

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 16:20 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- SEKOLAH-SEKOLAH Muhammadiyah yang tidak terdampak banjir siap difungsikan sebagai tempat belajar sementara bagi peserta didik...

Read more
News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 06:06 WIB
0

ACEH TENGAH -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah...

Read more
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:48 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- UNIVERSITAS Muhammadiyah Aceh (Unmuha) berkolaborasi dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

28 November 2025 | 20:56 WIB
News

Santri tenggelam akibat banjir di Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia

28 November 2025 | 19:18 WIB
News

Puluhan warga Siualuompu terisolasi akibat akses jalan putus diterjang banjir

28 November 2025 | 16:44 WIB
News

Sekolah Muhammadiyah siap tampung siswa terdampak banjir di Aceh

28 November 2025 | 16:20 WIB
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

28 November 2025 | 08:46 WIB
News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

28 November 2025 | 06:06 WIB
PENDIDIKAN

Unmuha lepas 5 mahasiswa perhotelan untuk magang internasional di Taiwan

27 November 2025 | 22:51 WIB
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

27 November 2025 | 20:21 WIB
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

27 November 2025 | 19:48 WIB
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

27 November 2025 | 19:34 WIB
News

Bupati Taput sampaikan perkembangan penanganan bencana, 7 warga meninggal dan 24 masih hilang

27 November 2025 | 18:25 WIB
News

Polda Aceh perkuat respons bencana, personel dikerahkan bantu korban banjir

27 November 2025 | 17:39 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita