Segaris.co
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

Tentang Ambang Batas Parlemen, ITU KEWENANGAN pembuat UU, bukan di MK

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Maret 2024 | 07:11 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mengekspresikan keberatannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan mengarahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai institusi pembuat undang-undang.

“Dulu gugatan terkait ambang batas parlemen pernah diajukan, tetapi ditolak karena merupakan wewenang pembuat undang-undang. MK bertugas menguji UU sesuai dengan UUD 1945 dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Komarudin dalam keterangan kepada media di Jakarta, pada Kamis (29/02/2024).

HARI INI Din Syamsudin deklarasi GERAKAN PENEGAKAN KEDAULATAN RAKYAT menentang KECURANGAN PILPRES

Dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Kamis (29/2/2024), MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

Meskipun demikian, MK juga menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu masih konstitusional dan berlaku pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029.

Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang berbeda dengan putusan sebelumnya. Ia menilai bahwa hal ini terjadi karena adanya “anomali berpikir” yang didasari oleh kepentingan tertentu, serupa dengan keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. [RE/***]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Mahkamah KonstitusiMKsegarisSegaris.coUU
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan santunan bagi korban bencana

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 21:02 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO --   PEMERINTAH KABUPATEN Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyelenggarakan doa bersama lintas agama sebagai bentuk dukungan moral...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar pelajari pengendalian inflasi di Yogyakarta

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 18:14 WIB
0

YOGYAKARTA -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk mempelajari strategi pengendalian inflasi yang dijalankan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar rapat kesiapsiagaan hadapi Natal dan Tahun Baru

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 17:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kota (Pemk) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan pengamanan dan pelayanan publik menjelang perayaan Natal...

Read more
News

Poldasu dan Polres salurkan bantuan sosial untuk korban banjir di Kabupaten Langkat

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 12:28 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama jajaran Polres kembali menunjukkan komitmen dalam membantu masyarakat terdampak banjir...

Read more
News

Laznas Syarikat Islam salurkan 7.000 liter air bersih untuk warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 10:11 WIB
0

KUALA SIMPANG – SEGARIS.CO -- KONDISI sebagian warga di pusat Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, masih memprihatinkan setelah banjir yang...

Read more
News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 20:15 WIB
0

ACEH TAMIANG — SEGARIS.CO -- POLRES Aceh Tamiang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung meskipun wilayah tersebut masih berada dalam...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan santunan bagi korban bencana

9 Desember 2025 | 21:02 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar pelajari pengendalian inflasi di Yogyakarta

9 Desember 2025 | 18:14 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar rapat kesiapsiagaan hadapi Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2025 | 17:25 WIB
News

Poldasu dan Polres salurkan bantuan sosial untuk korban banjir di Kabupaten Langkat

9 Desember 2025 | 12:28 WIB
News

Laznas Syarikat Islam salurkan 7.000 liter air bersih untuk warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 | 10:11 WIB
News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

8 Desember 2025 | 20:15 WIB
News

Pertama di Sumut, Pemkab Samosir salurkan kredit tanpa bunga untuk dorong UMKM

8 Desember 2025 | 20:04 WIB
News

Relawan ICMI Aceh tiba di Kuala Langsa, siap distribusikan bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 19:30 WIB
News

Polres Aceh Tamiang pastikan tidak ada jenazah dalam kendaraan terlantar akibat banjir

8 Desember 2025 | 19:15 WIB
News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 15:48 WIB
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

8 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi 75 tahun pelayanan GBKP Runggun Jalan Nias

8 Desember 2025 | 09:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita