JAKARTA – SEGARIS.CO – PEMERHATI Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki keberanian untuk menyelidiki dugaan pergeseran suara tidak sah yang diduga menuju Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024.
Menurutnya, dugaan temuan pergeseran suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan kejanggalan yang tidak masuk akal. Hal tersebut tidak dapat dijelaskan sebagai kesalahan sistem Sirekap.
“Pergeseran suara tidak sah yang beralih ke suara partai patut diduga bukan hanya masalah teknologi. Kemungkinan besar terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu,” ungkap Titi dalam keterangannya pada hari Senin (04/03/2024).
Ketua Komisi X DPR RI: “Program Makan Siang Gratis” harus diikuti studi kelayakan
Karenanya, Titi menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus berani menyelidiki temuan tersebut. Bahkan, dugaan kecurangan pemilu harus ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Jika data yang terungkap memang tidak wajar dan tidak ada saksi atau pengawas yang keberatan, maka kemungkinan anomali ini dapat terus berlanjut dan berkembang menjadi kasus penggelembungan suara,” katanya.
Apabila terbukti, menurut Titi, hal ini merupakan kejahatan serius karena mencampuri suara pemilih dan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
“Jika setelah diperiksa masih terdapat anomali, itu bisa dipastikan sebagai kasus penggelembungan suara,” tambahnya. [RE/***]