SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polisi mengamankan dua pria yang sedang menggelar pesta sabu di Hotel Simarmata, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kedua pria tersebut adalah Agustian Aprianto (32) dan M Abu Hanifah (25). Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama M Adrian (25).
Kedua pria yang tengah pesta sabu diamankan di Hotel Simarmata, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar pada malam Jumat (01/03/2024).
Informasi mengenai pesta sabu ini pertama kali diterima oleh Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, petugas segera bergerak menuju hotel tersebut.
Terkait Lonjakan suara PSI, Apa Itu Operasi ‘Sayang Anak’? Romahurmuziy tantang KPU dan Bawaslu
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menemukan kedua pelaku tengah asyik menggelar pesta sabu dan kemudian berhasil mengamankan mereka pada pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari M Adrian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M Adrian di sekitar Kampung Jawa Parluasan, Kecamatan Bandar.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar 5,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. [Hanna Napitu/***]