JAKARTA – SEGARIS.CO – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik.
Kasus terbaru menyangkut rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Ini merupakan sanksi keempat bagi Hasyim, setelah sebelumnya ia dinyatakan melanggar aturan dalam pertemuan dengan peserta pemilu, salah perhitungan kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan penerimaan pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
30 Caleg Sumut berpeluang lolos ke DPR RI: posisi Junimart Girsang digantikan Bane Raja Manalu
Pelanggaran pertama terjadi pada 18 Agustus 2022, saat Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai wanita emas, sementara seharusnya ia menghadiri agenda resmi sebagai Ketua KPU.
Dalam pertimbangan majelis, pertemuan mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
Dalam kasus kedua, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik terkait pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.
DKPP juga mencatat bahwa keputusan KPU mengenai kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.
Kasus ketiga melibatkan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim dan enam anggota KPU lainnya diadukan ke DKPP karena menerima pencalonan tersebut sebelum merevisi ketentuan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
DKPP menilai Hasyim tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Kasus terbaru adalah rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Pengadu kasus ini, Linda Hepy Kharisda Gea, mengadukan Hasyim karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU.
Hasyim terbukti melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 jo Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari. [RE/***]