SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba Polres Simalungun mengadakan operasi “Grebek Kampung Narkoba” (GKN) pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan atas instruksi dari Dir Res Narkoba Polda Sumut, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022.
AKBP Choky Sentosa Meliala, Kapolres Simalungun, melalui AKP Irvan Rinaldi Pane, Kasat Narkoba mengonfirmasikan, “Satuan Narkoba bekerja sama dengan unsur tiga pilar melaksanakan Operasi Grebek Kampung Narkoba di sebuah rumah di pinggir Jalan Besar Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/02/2024).”
Sat Narkoba Polres Samosir ungkap penyalahgunaan ganja di Desa Martoba
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan satu tersangka, dilanjutkan dengan pengembangan yang menghasilkan penangkapan tersangka kedua.
“Operasi ini difokuskan pada lokasi yang diduga kuat sebagai sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Lokasi pertama terletak di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, sementara lokasi kedua di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar,” katanya.
Di lokasi pertama, seorang wanita dengan inisial VA (26) berhasil diamankan bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua handphone, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Saat diinterogasi, VA mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang baru saja dibelinya dari seorang laki-laki.
Berdasarkan pengembangan keterangan VA (26), tim berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial RR (20) di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar,” ungkap AKP Irvan.
Meskipun RR tidak memiliki narkoba, namun ia mengakui memiliki uang sejumlah Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu yang dibelinya dari VA.
Tim masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan terhadap VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, serta melibatkan Kapolsek Tanah Jawa, Kanit 1 dan 2 Res Narkoba, dan anggota komunitas setempat seperti Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa Nagori Tanjung Pasir, bersama dengan personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.
AKP Irvan menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irvan. [Hanna Napitu/***]