JAKARTA – SEGARIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.
MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap diselenggarakan pada bulan November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Keputusan tersebut dijelaskan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal ini sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan-tahapan penting Pemilu 2024 yang masih berlangsung,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam pembacaan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/02/2024).
TB Hasanuddin: “Pangkat Kehormatan hanya untuk PRAJURIT AKTIF, bukan Purnawirawan TNI”
“Mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas pelaksanaan pilkada serentak,” tambahnya.
MK juga menegaskan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal ini sebagai syarat bagi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mencuatkan isu partisipasi sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 secara bersamaan.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka meminta MK untuk memerintahkan caleg terpilih untuk mundur dari pencalonan jika ingin maju dalam Pilkada 2024.
Meskipun MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut, Mahkamah mencantumkan pertimbangan-pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di dalam pertimbangan putusan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Meskipun tanggal tersebut sudah ditetapkan, masih ada opsi untuk memajukan tanggal pelaksanaan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa percepatan pelaksanaan pilkada sedang dibahas karena adanya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Terdapat ratusan posisi kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024 hasil dari pemilihan 2020.
“Berdasarkan data tersebut, terdapat potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika hal ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 akan ada 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, pada 20 September 2023. [RE/***]