JAKARTA – SEGARIS.CO – SIDANG GUGATAN dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) digelar dengan dimulainya pembacaan tuntutan oleh pengadu, Rico Nurfriansyah Ali dalam perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Rico menyampaikan bahwa ada tiga permintaan utama yang diajukan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/02/2024).
Ketiga permintaan tersebut, yakni; Pertama, adalah untuk menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu. Kedua, adalah untuk menetapkan para teradu, yaitu Komisioner KPU RI, sebagai pelanggar etik. Ketiga, adalah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu.
Benny Rhamdani tertawa: Program “Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran,” Siapa yang seharusnya membayar?
Rico menjelaskan bahwa berbagai temuan terkait kebocoran data DPT, yang seharusnya dijaga kerahasiaannya oleh KPU, sudah sangat jelas.
Beberapa pemberitaan telah mengkonfirmasi bahwa data DPT yang bocor adalah benar, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Rico menilai bahwa tindakan KPU ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b dan Pasal 6 ayat 3 huruf f peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para teradu dalam kasus ini adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. [RE/***]