Segaris.co
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Mantan Mentan SYL “memeras” Rp44,5 miliar dan “nikmati” dana gratifikasi Rp40,6 miliar

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
28 Februari 2024 | 13:22 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – MANTAN Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, “Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2023 diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara lainnya atau kepada kas umum sebesar Rp44.546.079.044 dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI.”

Muhammad Hatta dahulu adalah staf dan orang kepercayaan SYL saat SYL menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, sementara Kasdi Subagyono menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot oleh SYL karena tidak sejalan.

Pemeriksaan DKPP, KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengumpulan “uang patungan” atau “sharing” dari para pejabat eselon I di Kementan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Jaksa menuturkan bahwa perbuatan tersebut harus dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan SYL selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023.

Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [RE/***]

Tags: Menteri PertaniansegarisSegaris.coSyahrul Yasin LimpoSYL
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh hadiri syukuran HUT ke-80 Brimob Polri di Mako Satbrimob

by Ingot Simangunsong
14 November 2025 | 20:27 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ira Marzuki, menghadiri...

Read more
News

Bupati Taput tekankan transparansi pengelolaan dana BOSP kepada para kepala sekolah

by Ingot Simangunsong
14 November 2025 | 19:23 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana...

Read more
News

ICMI Aceh gelar Silakwil 2025 di Lhoksukon, hadirkan sejumlah tokoh nasional

by Ingot Simangunsong
14 November 2025 | 16:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- MAJELIS Pengurus Wilayah (MPW) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh akan menyelenggarakan Silaturahmi Kerja Wilayah...

Read more
News

HENTIKAN penyidikan terhadap dr. Tifa

by Ingot Simangunsong
14 November 2025 | 09:23 WIB
0

JAKARTA-- SEGARIS.CO -- KUASA hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Muhammad Taufiq, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya...

Read more
News

Kapolda Aceh dan Komnas Perempuan bahas penguatan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan

by Ingot Simangunsong
14 November 2025 | 06:43 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menggelar pertemuan dengan Komisi Nasional Perempuan untuk membahas...

Read more
News

Pelaku penembakan di Lhokseumawe ditangkap, Polisi ungkap motif uang Rp90 juta

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 19:17 WIB
0

LHOKSEUMAWE – SEGARIS.CO -- TIM gabungan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir Ismail (48), warga Dusun...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh hadiri syukuran HUT ke-80 Brimob Polri di Mako Satbrimob

14 November 2025 | 20:27 WIB
News

Bupati Taput tekankan transparansi pengelolaan dana BOSP kepada para kepala sekolah

14 November 2025 | 19:23 WIB
News

ICMI Aceh gelar Silakwil 2025 di Lhoksukon, hadirkan sejumlah tokoh nasional

14 November 2025 | 16:28 WIB
Buah Pikir

Bobby Nasution respon puluhan anak SD, cuekin ribuan warga Pro Tutup TPL

14 November 2025 | 15:41 WIB
News

HENTIKAN penyidikan terhadap dr. Tifa

14 November 2025 | 09:23 WIB
News

Kapolda Aceh dan Komnas Perempuan bahas penguatan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan

14 November 2025 | 06:43 WIB
News

Pelaku penembakan di Lhokseumawe ditangkap, Polisi ungkap motif uang Rp90 juta

13 November 2025 | 19:17 WIB
News

Kapolda Aceh ajak purnawirawan Polri dan Dian Kemala perkuat kebersamaan

13 November 2025 | 17:22 WIB
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ambil sumpah 71 advokat baru dari tiga organisasi hukum

13 November 2025 | 15:31 WIB
Buah Pikir

Stop gimmick, sikap Gubsu tidak dibutuhkan (lagi), Presiden Prabowo mohon tutup TPL

13 November 2025 | 11:03 WIB
Buah Pikir

Nitak Gapur: Jejak ritual leluhur dalam menanam padi

13 November 2025 | 09:59 WIB
News

Pemkab Taput usulkan penataan struktur OPD, enam dinas digabung untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan

13 November 2025 | 08:27 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita