JAKARTA – SEGARIS.CO – SETELAH Pilpres 2024, perhatian masyarakat Indonesia kini tertuju pada Pilkada Serentak 2024. KPU RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut informasi yang dikutip dari laman Diskominfo, tahapan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Kontroversi kenaikan pangkat Prabowo, Beni Sukadis pertanyakan dasar hukumnya
Berikut adalah tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU tersebut:
- Tahap perencanaan program dan anggaran dimulai pada 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dilakukan pada 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS diagendakan pada 17 April sampai 5 November 2024.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditentukan oleh Bawaslu.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan pada 27 Februari sampai 16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan pada 31 Mei sampai 23 September 2024.
- Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon dilakukan pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye dilakukan pada 25 September sampai 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November sampai Desember 2024. [RE/***]