JAKARTA – SEGARIS.CO – BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengungkapkan kronologi dugaan kebocoran data pemilih yang terjadi pada akhir tahun 2023 di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Operasi Keamanan Siber BSSN, Andi Yusuf, dalam sidang mengenai dugaan pelanggaran etik KPU terkait kebocoran data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 hari ini, Rabu (28/02/2024).
Sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi. BSSN turut hadir dalam sidang sebagai pihak terkait.
Pemeriksaan DKPP, KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Menurut Andi, BSSN awalnya mendeteksi publikasi data eksposur oleh pelaku kejahatan dan melakukan mitigasi insiden pada 2023.
Melalui patroli siber, BSSN kemudian mendeteksi aktivitas publikasi data oleh peretas dengan identitas akun Jimbo pada Breachforums yang diduga terkait data pemilih.
Setelah menemukan temuan tersebut, BSSN segera memberitahukan KPU dan berkoordinasi dengan mereka untuk melakukan mitigasi terhadap dugaan peretasan tersebut.
Mitigasi yang dilakukan antara lain forensik digital dengan melibatkan KPU dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Pada tanggal 28 November 2023, dilakukan kick-off meeting terkait mitigasi dugaan peretasan tersebut, dihadiri oleh KPU, BSSN, dan Dittipidsiber.
Rapat lanjutan dilakukan pada 29 November 2023, sementara review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memiliki kerentanan dilakukan pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya harus menjalani sidang pemeriksaan Kode Etik di kantor DKPP, Jakarta pada hari ini, Rabu (28/02/2024).
Sidang ini mengakibatkan penundaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya digelar hari ini.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB. [RE/***]