PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – PENGADILAN Negeri Pematangsiantar telah memutuskan dalam perkara antara RE Siahaan sebagai Penggugat melawan KPK RI sebagai Tergugat I, Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Prop. Sumatera Utara sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III, dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir sebagai Tergugat IV, dengan putusan menolak gugatan seluruhnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pitua Ambarita, SH, MH sebagai Ketua, Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum, dalam putusan Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN. Pms, tertanggal 21 Februari 2024 yang diunggah secara elektronik sekitar pukul 19.00 WIB, menyatakan menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,-.
Kuasa Hukum RE. Siahaan, Daulat Sihombing, SH, MH, mengatakan bahwa mereka pada prinsipnya menghormati putusan Majelis Hakim dengan segala konsekuensinya.
Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”
Namun, ia menyayangkan bahwa putusan Majelis tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum baik berupa bukti surat mau pun keterangan Ahli Penggugat yang diajukan di persidangan.
Dalam perkara ini, yang melibatkan tindakan KPK RI dan kawan-kawan, Daulat Sihombing menganggap tindakan penyitaan/perampasan, penjualan/pelelangan, pengalihan hak, dan/atau penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan sebagai perbuatan melawan hukum.
PERAMPASAN harta RE Siahaan oleh KPK, Berlian Simarmata; “Tidak berdasar, ilegal dan melawan hukum”
Daulat mengemukakan lima alasan mengapa tindakan Tergugat I, II, dan III bertentangan dengan hukum, antara lain karena putusan sebelumnya yang telah dieksekusi, surat perintah penyitaan yang didasarkan pada kutipan putusan yang diubah, dan bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat bukanlah barang sitaan/rampasan dari proses peradilan sebelumnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan Ahli Penggugat, Daulat menyatakan bahwa seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan tindakan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Daulat menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. [Ingot Simangunsong/***]