MEDAN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba di Lingkungan 5 Kelurahan Kota Bangun pada Selasa, 20 Februari 2023. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Surya (49) dan Andre (38).
Kedua tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap.
Menurut Abdi Harahap, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. “Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 pipet yang diruncingkan, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 dompet, 1 timbangan digital, uang hasil penjualan senilai Rp 400.000, dan 1 ponsel.
Profesor Jun Honna: “Prabowo akan berusaha kurangi pengaruh Jokowi”
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Abdi Harahap juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. [RE/***]