JAKARTA – SEGARIS.CO – PARTAI Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 20 Februari 2024 dengan Nomor: 2599/EXT/DPP/II/2024. Surat tersebut berisi pernyataan penolakan terhadap keputusan KPU RI terkait hasil penghitungan suara pada alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang terjadi secara nasional.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PDI-P, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
PDI-P menegaskan bahwa kegagalan Sirekap dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.
Profesor Jun Honna: “Prabowo akan berusaha kurangi pengaruh Jokowi”
Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan.
PDI-P juga menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh tingkatan pleno.
Partai ini menilai bahwa keputusan KPU untuk menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK dapat membuka celah kecurangan serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDI-P juga meminta dilakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasil audit forensik tersebut diharapkan dapat dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. [RE/***]