JAKARTA – SEGARIS.CO – PARTAI Demokrasi Indonesia – Perjuangan [PDI-P] melayangkan surat ke Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] RI tertanggal 20 Februari 2024, Nomor: 2599/EXT/DPP/II/2024, Hal: Surat pernyataan penolakan, yang ditandatangani, ketua Bambang Wuryanto dan sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto.
Di surat itu, disebutkan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik [Sirekap] yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
Berdasarkan hal tersebut, PDI-P menyampaikan surat pernyataan penolakan yakni; KEGAGALAN Sirekap sebagai alat bantu dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
Profesor Jun Honna: “Prabowo akan berusaha kurangi pengaruh Jokowi”
PDI-P secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
MENOLAK sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitukasi hasil penghitungan perolehan suara serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
MEMINTA audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. [RE/***]